Rabu, 18 Desember 2019

Warta Cirebon

Melalui undang-undang otonomi daerah, setiap dinas dibebaskan melakukan terobosan yang inovatif. Juga melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk menyiasati kekurangan anggaran.

Hal tersebut diungkapkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Anwar Sanusi, S.Pd., M.Si, usai membuka kegiatan Sosialisasi Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Kamis, 12 Desember 2019. “Sosialisasi ini bonggolnya ada di UU NO 23 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah,” ungkap Anwar.

Melalui undang-undang tersebut pemerintah pusat pada hakekatnya memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah di daerah untuk melakukan kegiatan maupun kerjasama dengan pihak lain yang bersifat inovatif dan tidak merugikan.



Dijelaskan Anwar, saat berbicara mengenai anggaran pemerintah daerah, tentu ada keterbatasan. “anggaran kalau /digeber/ mungkin 10 bulan saja sudah habis,” ungkap Anwar. Karena itu, untuk menutupinya, setiap dinas diberikan keleluasaan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

“Misalnya melalui dana CSR yang dimiliki sejumlah perusahaan yang ada di Kota Cirebon,” ungkap Anwar. Dengan begitu, sejumlah kegiatan bisa tetap terlaksana sekalipun dengan dana yang minim atau bahkan tidak ada sama sekali. “Untuk kerjasama itu ada ilmunya. Nah di kegiatan ini ilmu tersebut bisa didapatkan,” ungkap Anwar.

Warta Cirebon -  Karena itu, Anwar berharap setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa memanfaatkan ilmu yang diberikan hari ini dengan sebaik-baiknya. “Kepada bapak dan ibu narasumber, kami juga minta tolong untuk bisa menularkan ilmunya kepada ASN kami,” ungkap Anwar. Sehingga saat keluar dari pertemuan bisa melangkah dengan mantap ke kantor masing-masing dengan sejumlah program di benak mereka.



Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Sutisna, M.Si., menjelaskan ada sejumlah tujuan diselenggarakan kegiatan hari ini. “Pertama agar perangkat daerah memiliki persepsi, urgensi dan pemahaman yang sama mengenai kerjasama dengan pihak ketiga,” ungkap Sutisna. Juga agar perangkat daerah bisa memanfaatkan peluang dan potensi yang ada sehingga mereka bisa melakukan sejumlah terobosan untuk mengatasi kendala anggaran. “Apalagi anggaran dari pusat juga semakin berkurang,” ungkap Sutisna.

source : https://www.cirebonkota.go.id/kerjasama-yang-inovatif-dan-menguntungkan-bisa-dilakukan-perangkat-daerah-dengan-pihak-ketiga/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar