Selasa, 17 Desember 2019

Bunyi Pasal 1 UUD 1945

1.    Bab  Bentuk dan Kedaulatan
Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bab Bentuk dan Kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Adapun Pasal 1 ayat (1) tetap.
Uraian perubahan materi pokok “Bab tentang Bentuk dan Kedaulatan” sebagai berikut.

a.    Bentuk Negara, TETAP.

Rumusan pasal ini sebagai berikut.
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

b.    Kedaulatan Rakyat
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal  1 ayat (2)  dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan perubahan
Pasal 1
(2)     Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksa-nakan menurut Undang-Undang Dasar.

Rumusan naskah asli
Pasal 1
(2)     Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (2) itu di-maksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia karena pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rumusan baru itu justru merupakan penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea IV. Padahal rumusan sebelum perubahan, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, yang justru telah mereduksi paham kedaulatan rakyat itu menjadi paham kedaulatan negara, suatu paham yang hanya lazim dianut oleh negara yang masih menerapkan paham totalitarian dan/atau otoritarian.
Atas dasar pemikiran bahwa pelaksanaan ke-daulatan rakyat ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bagian mana dari ke-daulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/ lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu serta bagian mana yang langsung dilaksanakan oleh rakyat. Dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak diserahkan kepada badan/lembaga mana pun, tetapi langsung dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri melalui pe-milu.
Dalam impelentasinya pelaksanaan pemilihan langsung sebagai bentuk penggunaan hak kedaulatan rakyat bisa juga diberikan oleh undang-undang yang bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seperti yang telah berlaku untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan pemilihan Kepala Daerah. Itu juga mungkin berlaku untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD pada masa yang akan datang. Jadi, penggunaan hak memilih secara langsung bukan hanya yang ditentukan secara ekspilisit di dalam Undang-Undang Dasar, tetapi juga dapat dimuat di dalam Undang-Undang yang bersumber dari konsep dasar yang dianut Undang-Undang Dasar kita.
Bunyi Pasal 1 UUD 1945 - Ketentuan itu mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi MPR kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar itulah yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Aturan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itulah yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat itu sendiri dan/atau kepada berbagai lembaga negara.

Perubahan itu menetapkan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga-lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan itu menurut wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan perubahan itu tidak dikenal lagi istilah lembaga tertinggi negara ataupun lembaga tinggi negara. Kedudukan setiap lembaga negara bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Source : https://www.limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-1-uud-1945-4/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar